MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDesa TAHUN 2024 DESA LAJO KIDUL

  • Mar 27, 2024
  • Lajokidul

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. 

Musyawarah desa ( Musdes ) Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan di Balai Desa Lajo Kidul yang dilaksanakan pada hari Jum'at, tanggal 29 Desember 2023. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa. Antara lain Ketua RT RW, BPD, Kepala Desa dan perangkatnya, Pendamping Desa, Babinsa dan Masyarakat Desa Mananggu.

Sambutan diawali oleh Kepala Desa Lajo Kidul mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin dan kepada semua pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga penetapan ini.  Pemaparan dibuka oleh ketua BPD yang dibantu oleh Sekdes Lajo Kidul. Uraian anggaran pendapatan dan belanja desa dijelaskan secara langsung dan detail satu per satu oleh Sekdes Lajo Kidul. 

Dalam Pandangan Umum agar kiranya pemerintah desa Setiap kegiatan harus benar- benar berasal dari aspirasi masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun dan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan atas dasar kepentingan beberapa golongan.

APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024.